Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaBeritaCuri HP Di Warung Pria Ini Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 5 Tahun...

Curi HP Di Warung Pria Ini Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bontang Tim rajawali Sat reskrim Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial JIT ( 32 ) terkait dugaan pencurian Handphone (HP) pelaku merupakan warga Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K mengatakan pelaku JIT diamankan di Jl. Jendral Sudirman Gg. Selat Makasar  Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Selasa ( 24/05/2022) jam 10.00 Wita.

” Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian HP pada  Selasa ( 05/4/2022) di sebuah Warung Di Jl. Gajah Mada RT 40 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan kota Bontang.”Kata Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea

Kasat Reskrim Polres Bontang menerangkan Kejadian bermula pada hari Selasa Tgl. 05 April 2022 sekira pukul 10.30 Wita ketika korban  yang merupakan penjaga  warung yang berada di Jl. Gajah mada Rt. 40 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang meletakan  HP miliknya merk OPPO A53 warna Hijau Mint di atas meja kemudian  korban melayani pembeli . setelah selesai melayani pembeli korban  mencari HP nya yang di atas meja sudah tidak ada / hilang.” Terang Iptu Bonar Hutapea

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.

Setelah diselidiki , identitas pelaku akhirnya dapat dikantongi dan pelaku dapat kami tangkap beserta barang buktinya

”Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments