Bontang Tim rajawali Sat reskrim Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial JIT ( 32 ) terkait dugaan pencurian Handphone (HP) pelaku merupakan warga Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi S.H.S.I.K.,M.H.melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea S.I.K mengatakan pelaku JIT diamankan di Jl. Jendral Sudirman Gg. Selat Makasar Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Selasa ( 24/05/2022) jam 10.00 Wita.
” Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian HP pada Selasa ( 05/4/2022) di sebuah Warung Di Jl. Gajah Mada RT 40 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan kota Bontang.”Kata Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea
Kasat Reskrim Polres Bontang menerangkan Kejadian bermula pada hari Selasa Tgl. 05 April 2022 sekira pukul 10.30 Wita ketika korban yang merupakan penjaga warung yang berada di Jl. Gajah mada Rt. 40 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang meletakan HP miliknya merk OPPO A53 warna Hijau Mint di atas meja kemudian korban melayani pembeli . setelah selesai melayani pembeli korban mencari HP nya yang di atas meja sudah tidak ada / hilang.” Terang Iptu Bonar Hutapea
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.
Setelah diselidiki , identitas pelaku akhirnya dapat dikantongi dan pelaku dapat kami tangkap beserta barang buktinya
”Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea