Polresbontang.com – Kepala Kepolisian Resor Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan karena membahayakan keselamatan, kesehatan, dan melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media usai memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan dan Antisipasi Bencana Alam dan Karhutla Kota Bontang di Lapangan Mako Polres Bontang, Rabu (4/3/2020) kemarin pagi.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan, pihaknya tegas melarang masyaerakat atau siapa saja membuka lahan dengan cara membakar hutan karena pada musim kemarau seperti saat ini sangat berbahaya,” kata Kapolres.
Selain memberikan himbauan melalui awak media, Polres Bontang juga memnyampaikan himbauan melalui Media Sosial dan juga menekankan kepada jajarannya agar memberikan imbauan larangan membakar secara sembarangan kepada masyarakat secara langsung saat bertugas di lapangan serta menasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan.”jelasnya
Kami akan melakukan patroli Gabungan TNI-POLRI dan Instansi terkait dengan sasaran daerah rawan Karhutla, juga akan melakukan Patroli internal Polres Bontang dan Polsek jajaran,” ungkapnya
Saya akan bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, mereka akan kami jerat dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, juga akan dijerat dengan pasal 187 KUHPidana tentang Pembakaran, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun penjara, imbuh AKBP Boyke Karel Wattimena.