Polres Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap dua pengedar sabu, pada Rabu (25/10/2023) pukul 00.50.
Keduanya ditangkap di Jalan R Suprapto saat temgah berboncengan. Mereka ialah Ad (41) dan Ju (45) warga Berbas Pantai yang bermukim di Kelurahan Satimpo.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan mereka ketahuan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu poket atau 0,48 gram.
Selain sabu polisi juga menyita ponsel, sepeda motor, dan uang tunai sisa hasil penjualan sabu sebanyak Rp100.000.
“Mereka pengedar, memang sudah diintai karena ada laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.