Bontang – Langkah seorang residivis kasus pencurian kembali terhenti di tangan polisi. Belum lama menghirup udara bebas pada 2026, pria berinisial GS kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara usai diduga membobol sebuah warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (16/7/2026) setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (13/7/2026) dini hari. Saat korban terbangun, warung miliknya telah dalam kondisi terbongkar. Sejumlah barang dilaporkan raib, mulai dari dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,3 juta, jerigen berisi Pertalite, hingga sejumlah bungkus rokok. Berbekal rekaman CCTV serta serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa terduga merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada tahun 2026. Fakta tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang kembali mengulangi perbuatannya. Menurutnya,
> “Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Status sebagai mantan narapidana seharusnya menjadi momentum untuk berubah, bukan kembali melakukan pelanggaran hukum”.
Polsek Bontang Utara mengajak masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Humas Polres Bontang
