Bontang — Setiap kejahatan pasti berjejak. Kadang jejak itu muncul dari informasi warga, kadang terlihat dari sebuah transaksi yang berlangsung singkat di pinggir jalan. Di Dusun Suka Makmur, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, jejak dugaan peredaran sabu itu akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial EN (18).
Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.50 WITA, Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan pemantauan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dari pemantauan itu, petugas melihat EN diduga menyerahkan sesuatu kepada seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor. Transaksi berlangsung singkat. EN kemudian menerima uang tunai Rp300 ribu. Polisi bergerak mengamankan EN. Sementara pria yang diduga menerima narkotika berusaha melarikan diri masuk ke gang sempit. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak. Pemeriksaan terhadap EN kemudian dikembangkan untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi kemudian menemukan sebuah wadah berbentuk botol warna oranye di belakang rumah EN, tepatnya di bawah pohon mangga. Di dalamnya terdapat satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram dan satu bundle plastik bening. Polisi turut mengamankan uang Rp300 ribu serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menyatakan bahwa
> “Jangan mengira transaksi singkat bisa luput dari pengawasan. Sekali memilih masuk dalam peredaran narkotika, risikonya bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga menghancurkan masa depan sendiri dan orang-orang di sekitar. Pikirkan baik-baik sebelum bertindak,” tegas Kapolsek.
Humas Polres Bontang
