Bontang, Selasa (21/07/2026) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polres Bontang.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh personel Satlantas Polres Bontang dan diikuti oleh masyarakat pemohon SIM. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan secara rinci dan humanis terkait alur, persyaratan, hingga tahapan ujian teori dan praktik dalam proses penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.
Kasat Lantas Polres Bontang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman serta untuk mencegah adanya praktik percaloan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa prosedur penerbitan SIM itu mudah, transparan, dan sesuai aturan. Semua harus melalui prosedur dan lulus ujian. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan humanis,” ujar perwakilan Satlantas Polres Bontang di lokasi.
Masyarakat yang hadir tampak antusias dan aktif bertanya seputar persyaratan administrasi, biaya PNBP resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020, serta mekanisme ujian SIM. Petugas juga menjelaskan bahwa seluruh proses kini sudah terintegrasi dan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin tertib, memahami pentingnya legalitas berkendara, dan mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bontang.
