Bontang – Guna memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait pelayanan regident kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Polres Bontang, Senin 29 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang pelayanan SAMSAT tersebut diikuti oleh masyarakat yang tengah mengurus perpanjangan maupun penerbitan STNK baru. Petugas Satlantas Polres Bontang memberikan penjelasan secara rinci mengenai alur, persyaratan, dan tahapan yang harus dilalui dalam proses penerbitan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa mekanisme penerbitan STNK meliputi penyerahan berkas persyaratan seperti KTP, BPKB, STNK lama, dan bukti hasil cek fisik kendaraan, dilanjutkan dengan proses verifikasi, pembayaran PNBP, hingga pencetakan STNK. Petugas juga menekankan pentingnya mengurus STNK secara mandiri untuk menghindari praktik percaloan yang dapat merugikan masyarakat.
“Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses akan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kami imbau masyarakat tidak menggunakan jasa calo agar terhindar dari biaya tambahan yang tidak resmi,” jelas personel Satlantas di lokasi kegiatan.
Masyarakat yang hadir mengapresiasi langkah edukasi dari Satlantas Polres Bontang. Mereka mengaku menjadi lebih paham dan tidak bingung lagi dengan alur pengurusan STNK, baik untuk pajak tahunan maupun 5 tahunan.
Satlantas Polres Bontang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan edukasi secara berkala agar masyarakat semakin tertib administrasi. Warga juga diingatkan untuk selalu taat membayar pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat pemohon STNK.
