Bontang – Â Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 14.00 WITA, Polres Bontang menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bontang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rupatama Lt. 2 Polres Bontang dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kapolres Bontang, Kasat Resnarkoba, dan perwakilan media massa.
Dalam Press Realese, Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kontribusi aktif masyarakat yang menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Pada tanggal 29 September 2025, Polres Bontang berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 terduga pelaku.
TKP Pertama: Jl. KS. Tubun Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara mengamankan 2 terduga pelaku diamankan: AM (46 tahun) dengan barang bukti sabu seberat 5,83 gram dan S (55 tahun) dengan barang bukti sabu seberat 6,27 gram dan di TKP Kedua: Jl. WR. Supratman Gg. Nusantara I, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan berhasil diamankan 1 terduga pelaku diamankan: RA (27 tahun) dengan barang bukti sabu seberat 87,60 gram.
Adapun Total barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 terduga pelaku di 2 TKP yang berbeda tersebut sebanyak 99,7 gram sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan melaporkan setiap informasi terkait gangguan kamtibmas.
Humas Polres Bontang