Bontang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026, bertempat di Kantor Polres Bontang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat tentang mekanisme dan prosedur penerbitan STNK di Samsat dengan baik, jelas dan mudah dipahami.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui alur, persyaratan, serta tahapan yang harus dilalui dalam pengurusan STNK, sehingga proses pelayanan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus kelengkapan administrasi kendaraan bermotor dan mendukung terwujudnya pelayanan Polri yang profesional, humanis, dan terpercaya.
