Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img
BerandaBeritaProblem solving, Bhabinkamtibmas Loktuan gelar Mediasi permasalahan warganya, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Problem solving, Bhabinkamtibmas Loktuan gelar Mediasi permasalahan warganya, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

BONTANG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan bersama Anggota Jaga Polsubsektor Loktuan Polsek Bontang Utara Polres Bontang melaksanakan kegiatan problem solving permasalahan “Perbuatan Tidak Menyenangkan” antar warga.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 pukul 20.00 WITA bertempat di Polsubsektor Loktuan. Mediasi mempertemukan Pihak I Rahmat Hidayat, 17 tahun, warga Jl. Slamet Riyadi GG Kapal Pesiar RT. 49 dengan Pihak II Rizki Andriani, 27 tahun, warga Jl. Kapal Pesiar RT. 50 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Permasalahan bermula pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WITA. Saat itu Pihak II sedang mandi kemudian diintip dan direkam menggunakan kamera HP oleh Pihak I. Perbuatan tersebut diketahui korban sehingga korban menyiram air menggunakan gayung dan berteriak “ada yang ngintip”. Mendengar teriakan tersebut kakak korban membuka pintu belakang namun tidak menemukan pelaku.

Selanjutnya Pihak II bersama keluarga mencari informasi. Berdasarkan informasi dari warga RT. 49 dan RT. 50, keluarga mencurigai Pihak I sebagai pelaku. Setelah ditemukan dan ditanya, Pihak I mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut Pihak II bersama keluarga kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas Loktuan.

Melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan beberapa poin kesepakatan:
1. Pihak I meminta maaf kepada Pihak II dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Pihak I berjanji akan menghapus video tersebut dan tidak akan mengunggahnya ke media sosial.
3. Pihak II bersama keluarga tidak akan melakukan aksi kekerasan fisik kepada Pihak I.
4. Apabila dikemudian hari Pihak I mengulangi perbuatannya dan tertangkap tangan, maka Pihak I bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Surat pernyataan perdamaian dibuat dalam keadaan sadar dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas serta perangkat terkait. Apabila dikemudian hari ada pihak yang mengingkari isi surat pernyataan maka dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Humas Polres Bontang

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments