Bontang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pemahaman yang transparan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Jumat (31/07/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Polres Bontang ini menyasar langsung masyarakat yang sedang melakukan pengurusan SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan penjelasan secara detail dan humanis mengenai alur, persyaratan, hingga tahapan yang harus dilalui oleh pemohon. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan ujian teori dan praktik, hingga proses pencetakan SIM.
Kasat Lantas Polres Bontang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini rutin dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan bebas dari pungutan liar.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa seluruh proses penerbitan SIM memiliki mekanisme dan standar yang jelas. Tidak ada yang dipersulit, semua sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri tanpa melalui calo,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legitimasi dan kompetensi dalam berkendara, serta dapat tertib dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Kota Bontang.
Dengan adanya penjelasan langsung dari petugas, masyarakat yang hadir pun terlihat antusias dan merasa terbantu karena mendapatkan informasi yang akurat dan mudah dipahami.
