BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada hari Jumat, 17 Juli 2026, personel Satlantas melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Polres Bontang.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi tersebut menyasar masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor. Dalam sosialisasi ini, petugas memberikan penjelasan secara detail, jelas, dan humanis mengenai alur, persyaratan, serta biaya resmi dalam penerbitan STNK melalui layanan SAMSAT.
Kasat Lantas Polres Bontang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak bingung serta terhindar dari praktik percaloan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pengurusan STNK itu mudah, cepat, dan transparan. Cukup membawa persyaratan lengkap seperti KTP asli, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK lama, masyarakat bisa langsung mengurus di loket SAMSAT yang telah kami siapkan. Tidak perlu melalui calo,” jelas petugas di lokasi.
Adapun mekanisme yang disosialisasikan meliputi:
Pengambilan nomor antrian dan verifikasi berkas persyaratan
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ di loket yang tersedia
Proses pencetakan dan penyerahan STNK baru yang sudah disahkan.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mereka merasa terbantu dengan penjelasan langsung dari petugas Satlantas sehingga proses pengurusan menjadi lebih dipahami.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelayanan SAMSAT Polres Bontang semakin optimal dan masyarakat semakin tertib dalam melaksanakan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
