Bontang – Belum lama menghirup udara bebas, seorang pria berinisial H alias M (44) kembali berurusan dengan Polisi. Tim gabungan mengamankan terduga di Jalan Kapal Layar, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Dari tangan terduga, petugas menyita lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.
Pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan di lokasi. Gerak-gerik terduga yang terindikasi selalu pengedar membuat Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Terduga berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik mengetahui bahwa terduga H merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada tahun 2026. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pengalaman menjalani hukuman seharusnya menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
> “Kami berharap setiap mantan narapidana mampu memanfaatkan kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Namun apabila kembali memilih terlibat dalam tindak pidana narkotika, Polres Bontang akan bertindak tegas dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat melalui peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Humas Polres Bontang
