BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Selasa (14/7/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Polres Bontang.
Sosialisasi ini difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai tata cara pengurusan STNK di Kantor Samsat, baik untuk kendaraan baru, perpanjangan tahunan, maupun balik nama. Petugas Satlantas menjelaskan secara rinci alur pelayanan, persyaratan administrasi yang harus disiapkan, serta besaran biaya resmi sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mengurus STNK itu mudah, cepat, dan transparan. Tidak perlu menggunakan calo. Cukup lengkapi syarat seperti KTP, BPKB, STNK lama untuk perpanjangan, dan hasil cek fisik kendaraan,” jelas petugas Satlantas yang memimpin sosialisasi.
Dalam kegiatan tersebut, warga juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait kendala yang sering ditemui saat pengurusan STNK, seperti keterlambatan pajak, mutasi kendaraan, hingga penggantian STNK hilang.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Satlantas Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima dan memberantas praktik percaloan di lingkungan Samsat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bontang semakin paham prosedur resmi dan tidak ragu mengurus STNK secara mandiri.
