Jumat, Juli 3, 2026
spot_img
BerandaBeritaBhabinkamtibmas Belimbing Fasilitasi Mediasi Perselisihan Keluarga, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Bhabinkamtibmas Belimbing Fasilitasi Mediasi Perselisihan Keluarga, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

*Bontang* – Dalam upaya menyelesaikan permasalahan warga melalui pendekatan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing Polsek Bontang Barat Polres Bontang, *Brigpol Ilham K, memfasilitasi kegiatan mediasi perselisihan keluarga pada **Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di **Mapolsek Bontang Barat*.

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh personel piket Polsek Bontang Barat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing, Ketua RT 45 Kelurahan Belimbing, pihak pertama yaitu Ibu (LT) bersama suami sirihnya (ZN), serta pihak kedua yaitu (SF) selaku anak dari Ibu LT

Dalam mediasi, pihak pertama menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah menjalani pernikahan secara siri selama kurang lebih enam tahun. Namun, selama menjalani rumah tangga, suami kerap meninggalkan rumah tanpa memberikan kabar. Selain itu, kendaraan milik Ibu LT berupa sepeda motor Vixion dan Vario diketahui pernah digadaikan hingga akhirnya ditarik oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, pihak kedua menyampaikan keberatannya atas kembalinya suami siri sang ibu setelah meninggalkan keluarga selama kurang lebih satu tahun tanpa kabar. Pihak kedua juga mengungkapkan bahwa selama suami siri tidak berada di rumah, dirinya berupaya menjaga nama baik keluarga di lingkungan sekitar serta membantu melunasi sejumlah utang milik ibunya kepada para tetangga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama personel piket Polsek Bontang Barat memfasilitasi mediasi guna mencari penyelesaian terbaik melalui musyawarah dan mufakat.

Dari hasil mediasi, pihak kedua meminta agar hubungan antara ibu dan suami sirinya dilegalkan melalui pernikahan resmi yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Permintaan tersebut disanggupi oleh pihak pertama tanpa adanya paksaan, dengan meminta waktu selama *60 hari* sejak tanggal mediasi untuk melaksanakan proses tersebut.

Sebagai bentuk penyelesaian, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan dalam surat pernyataan bersama yang dibuat secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan penyelesaian secara musyawarah ini menjadi wujud peran aktif Bhabinkamtibmas dalam mengedepankan pendekatan humanis serta restorative justice guna menjaga keharmonisan keluarga dan memelihara situasi kamtibmas di tengah masyarakat.
HUMAS POLRES BONTANG

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments