Bontang, 2 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Polres Bontang dan diikuti antusias oleh warga.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan secara rinci mengenai alur dan persyaratan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Materi yang disampaikan meliputi dokumen yang harus disiapkan, tahapan ujian teori dan praktik, hingga biaya resmi sesuai Peraturan Pemerintah.
Kasat Lantas Polres Bontang melalui petugas yang hadir menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak terkecoh oleh calo dan dapat mengurus SIM secara mandiri dengan benar.
“Kami ingin masyarakat Bontang memahami bahwa proses penerbitan SIM itu transparan dan mudah selama mengikuti prosedur yang ada. Dengan sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan atau menggunakan jasa perantara,” ujar salah satu personel Satlantas.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab. Warga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait kendala yang sering ditemui saat mengurus SIM.
Satlantas Polres Bontang berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa secara rutin sebagai bentuk pelayanan prima dan upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kota Bontang.
