BONTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa 23 Juni 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Kantor Polres Bontang. Dalam kegiatan itu, petugas Satlantas memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat tentang tata cara dan prosedur penerbitan SIM yang baik dan benar, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan ujian teori dan praktik, hingga biaya resmi pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dan terhindar dari praktik pungutan liar. Petugas juga menekankan pentingnya tertib berlalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan sebagai wujud keselamatan di jalan raya.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan mengaku menjadi lebih paham terkait alur pembuatan SIM. Satlantas Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas pungli.
