Bontang– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Senin 22 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Polres Bontang dan diikuti oleh masyarakat yang telah mengajukan permohonan penerbitan BPKB.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat mengenai alur, persyaratan, serta tahapan penerbitan BPKB yang benar dan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau untuk mengikuti mekanisme yang berlaku mulai dari penyerahan dokumen persyaratan, proses verifikasi, hingga pengambilan BPKB di loket pelayanan Satlantas Polres Bontang.
Petugas juga menekankan pentingnya mengurus BPKB secara langsung tanpa melalui calo atau pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar, meminimalisir kesalahan data, serta memastikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Warga yang hadir tampak antusias menyimak penjelasan petugas dan diberikan kesempatan untuk bertanya terkait kendala yang dialami selama proses pengurusan.
Satlantas Polres Bontang menegaskan bahwa pelayanan penerbitan BPKB tidak dipungut biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur yang benar sehingga proses penerbitan BPKB berjalan cepat, tepat, dan tertib administrasi.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga yang telah mengikuti mekanisme penerbitan BPKB dengan baik mengaku sangat terbantu dengan informasi yang diberikan petugas Satlantas.
