BONTANG – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Polres Bontang tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai alur dan persyaratan pengurusan STNK di Kantor Samsat Bontang. Petugas Satlantas menjelaskan secara detail tahapan yang harus dilalui masyarakat, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi berkas, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PNBP, hingga pencetakan STNK.
Dalam sosialisasi itu, Satlantas menekankan pentingnya mengurus STNK secara mandiri tanpa melalui calo. Masyarakat diimbau membawa persyaratan lengkap seperti KTP asli, STNK lama, BPKB, serta bukti cek fisik kendaraan untuk mempercepat proses pelayanan. Petugas juga memperkenalkan layanan Samsat Digital dan Samsat Keliling sebagai alternatif yang memudahkan wajib pajak.
Selain itu, dijelaskan pula kewajiban melakukan pengesahan STNK setiap tahun dan perpanjangan lima tahunan. Petugas mengingatkan bahwa keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Bontang melalui personel yang bertugas menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas dari pungutan liar. Warga diminta segera melapor ke petugas atau melalui Hotline Kapolres Bontang 0822-5252-8823 apabila menemukan praktik percaloan atau pungli di lingkungan Samsat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Warga yang hadir antusias bertanya seputar balik nama, mutasi kendaraan, hingga cara mengecek pajak kendaraan secara online. Satlantas berharap dengan adanya edukasi ini, kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan tertib administrasi kendaraan semakin meningkat.
