Bontang – Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci pengungkapan peredaran obat terlarang di Kota Bontang. Berawal dari laporan warga melalui Hotline 110, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo LL di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Sabtu (30/5/2026) pagi.
Pengungkapan dilakukan setelah Tim melakukan penyelidikan, saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda RT 036, petugas mendapati seorang remaja berinisial AA (18) sedang membungkus pil berlogo LL yang diduga akan diedarkan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 318 butir pil berlogo LL yang telah dikemas dalam 106 bungkus, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.082.000, gelas plastik bening, serta lembar aluminium yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan. Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari J (43) yang merupakan ayah dari terduga AA.
Kasatresnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
> “Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat melalui Hotline 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terkait dengan peredaran pil LL tersebut. Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas Polres Bontang
