Bontang, 27 April 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar sosialisasi tentang mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat, Selasa (28/4/2026). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Polres Bontang dan diikuti sejumlah warga yang hadir.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alur, persyaratan, dan proses pelayanan STNK di Samsat agar lebih transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan.
Petugas Satlantas menjelaskan secara detail tahapan penerbitan STNK, mulai dari:
Persyaratan berkas yang harus disiapkan: KTP asli, BPKB, STNK lama untuk perpanjangan, serta cek fisik kendaraan
Alur pelayanan di Samsat: mulai loket pendaftaran, cek fisik, pembayaran PNBP, hingga pencetakan STNK
Biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020 agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang menawarkan jasa dengan tarif di luar ketentuan
Kasat Lantas Polres Bontang melalui petugas yang hadir mengimbau masyarakat agar mengurus STNK secara mandiri tanpa melalui calo. “Prosesnya sudah kami permudah. Jika berkas lengkap, STNK bisa selesai dalam waktu singkat. Masyarakat juga bisa bertanya langsung ke petugas jika ada kendala,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana dialog antara Polri dan masyarakat. Warga yang hadir tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan seputar pajak kendaraan, balik nama, dan STNK hilang.
Satlantas Polres Bontang menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter) di wilayah hukum Polres Bontang.
