Satuan Lalu Lintas Satlantas Polres Bontang kembali menggelar sosialisasi mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi SIM kepada masyarakat pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan edukasi tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Bontang dan diikuti warga yang ingin memahami tata cara pengurusan SIM baru maupun perpanjangan secara benar.
Dalam pemaparannya personel Satlantas Polres Bontang menjelaskan tahapan pengurusan SIM mulai dari pendaftaran hingga SIM diterbitkan. Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon antara lain KTP elektronik yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta bukti lulus tes psikologi. Setelah berkas lengkap pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas menekankan pentingnya mengikuti ujian teori dan ujian praktik sebagai syarat utama kelulusan. Materi ujian teori meliputi pemahaman rambu lalu lintas, marka jalan, dan etika berkendara. Sementara ujian praktik menguji kemampuan teknis mengemudikan kendaraan sesuai golongan SIM yang diajukan, baik SIM A untuk mobil, SIM C untuk sepeda motor, maupun SIM B untuk kendaraan berat.
Satlantas Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke Satpas dan menghindari penggunaan jasa calo. Pengurusan melalui jalur resmi menjamin transparansi biaya, menghindari pungutan liar, dan memastikan pemohon benar-benar memiliki kompetensi berkendara. Petugas juga memperkenalkan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Warga menanyakan detail lintasan ujian praktik, cara mengatasi gagal ujian, hingga masa berlaku SIM yang kini lima tahun. Seluruh pertanyaan dijawab petugas dengan disertai contoh langsung di ruang pelayanan. Brosur panduan alur pembuatan SIM turut dibagikan sebagai referensi di rumah.
Melalui sosialisasi rutin ini Satlantas Polres Bontang berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bebas pungli. Diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa SIM bukan hanya syarat administratif, tetapi bukti legalitas dan kemampuan seseorang dalam berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya. Kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
