Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaBeritaDigrebek di Rumah Sewa, Terduga MLU (25) Diamankan Bersama Sabu dan Alat...

Digrebek di Rumah Sewa, Terduga MLU (25) Diamankan Bersama Sabu dan Alat Edar

Bontang – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MLU (25) yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sewa di Jalan Gajah Mada. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih (sabu) dengan berat bruto 1,05 gram, uang tunai Rp250.000, satu unit handphone, serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Penggeledahan lanjutan di tempat tinggal terduga dan mengungkap tambahan barang bukti lainnya antara lain plastik klip, timbangan digital, sedotan runcing, serta alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting, dan setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Humas Polres Bontang

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments