Kamis, April 23, 2026
spot_img
BerandaBeritaIsu Viral KUHP–KUHAP Baru, Polres Bontang Tegaskan Penegakan Hukum Tak Bisa Sembarangan

Isu Viral KUHP–KUHAP Baru, Polres Bontang Tegaskan Penegakan Hukum Tak Bisa Sembarangan

Bontang – Munculnya isu viral di media sosial terkait kekhawatiran kriminalisasi, pasal karet, hingga dugaan penahanan sewenang-wenang pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru mendapat perhatian serius dari Polres Bontang. Polri menegaskan bahwa pembaruan regulasi hukum pidana justru memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan sebaliknya.

Sebagai bentuk kesiapan dan tanggung jawab institusi, Polres Bontang secara internal telah melakukan penguatan pemahaman penyidik melalui kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Sat Reskrim dan Polsek jajaran. Forum ini digunakan untuk memastikan seluruh penyidik memahami secara utuh perubahan norma dalam KUHP dan mekanisme hukum acara dalam KUHAP terbaru agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapannya.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penegakan hukum yang dilakukan secara sewenang-wenang.

> “Setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan wajib berlandaskan alat bukti yang sah serta prosedur hukum yang ketat. Bahkan, dalam KUHAP terbaru, penegasan hak-hak tersangka justru diperkuat, termasuk hak untuk mengetahui status hukum, hak pendampingan hukum, serta hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi”.

Menjawab isu pasal karet yang ramai diperbincangkan, Polres Bontang menegaskan bahwa penerapan pasal tidak dilakukan secara subjektif. Penyidik diwajibkan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi secara transparan, serta berkoordinasi aktif dengan jaksa penuntut umum guna memastikan setiap pasal yang diterapkan memenuhi unsur hukum secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pengawasan internal dan sistem administrasi perkara berbasis digital terus diperkuat agar seluruh proses penanganan perkara dapat diaudit dan diawasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri membangun kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi dan opini di media sosial.

Polres Bontang mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari informasi yang utuh dan berimbang terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Kritik dan pengawasan publik dipandang sebagai bagian penting dalam demokrasi, namun Polri menegaskan komitmennya bahwa setiap proses hukum akan tetap berjalan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan.

Humas Polres Bontang

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments