Polres Bontang – Bertempat di Ruang Rapat Satpol PP Kota Bontang Jl. Ahmad Yani Perum Halal Square Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Sat Intelkam Polres Bontang monitoring Rapat Koordinasi Perizinan dan Penanganan Reklame Bacaleg, Bacapres, dan terkait dengan Partai Politik (Parpol). Senin (7/8/2023) pukul 08.00 wita.
Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian mengatakan dalam rapat ini membahas terkait regulasi izin pemasangan spanduk reklame dimana Bawaslu Kota Bontang menyampaikan himbauan dari Bawaslu RI kepada Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tentang Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah Rumah Sakit dan Gudang Pemerintah Termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri, dan BUMN/BUMD.
Dalam rapat disimpulkan sebelum di tetapkan sebagai Caleg Tetap yang akan di tetapkan pada tanggal 03 November 2023 tidak dapat dikenakan sanksi yang tertuang pada PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Sedangkan untuk Penertiban Titik Pemasangan harus sesuai dengan Rekomendasi Kesbangpol Kota Bontang dan akan menertibkan baliho atau reklame yang tidak memiliki izin dari Dinas PTSP.
Lebih lanjut untuk saat ini Satpol PP Kota Bontang masih berpedoman pada Peraturan Wali Kota Bontang nomor 20 tahun 2008 tentang tata cara pemasangan, lokasi, dan perizinan penyelenggaraan reklame sebagai dasar hukum penertiban baliho/reklame.
Selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Koordinasi kembali ketika mendekati penetapan Caleg Tetap untuk menyatukan persepsi terkait Penanganan Reklame Bacaleg, Bacapres, dan terkait dengan Parpol
Rapat dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Bontang H Ahmad Yani Y, Ketua KPU Kota Bontang Erwin, Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian, Komisioner KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa, Sekertaris Satpol PP Kota Bontang Rusianton Herlambang, Kabid PPP Bapenda Kota Bontang Yasir, Ketua Panwascam Bontang Utara, Bontang Selatan,dan Bontang Barat, Staf Satpol PP Kota Bontang, Staf KPU Kota Bontang, Staf Bapenda Kota Bontang
