Bontang — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengungkap peredaran obat keras jenis LL dalam jumlah besa pada Senin (08/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di 2 lokasi berbeda—Rusunawa KS Tubun dan kawasan pemukiman di Tanjung Laut Indah.
Hasil penyelidikan dari informasi masyarakat di 2 lokasi tersebut, Tim berhasil mengamankan 2 terduga yang saat ini telah dilakukan proses penyidikan Tindak Pidana dengan status tersangka, masing – masing MS alias Dy (22) dan Jf alias AC (38).
Barang Bukti
1. Dari Tersangka MS
Total pil LL: 116 butir, uang tunai Rp 32.000, plastik klip, 3 kotak rokok, tas kain hijau, 1 HP Vivo hijau.
2. Dari Tersangka Jf
Total pil LL: 1.249 butir, uang tunai Rp 80.000, tas hitam, 1 HP Vivo biru.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto. SH menyampaikan
> “Setiap ungkap kasus adalah upaya menyelamatkan warga dari ancaman kesehatan dan masa depan yang hilang. Laporkan bila melihat peredaran obat keras. Bersama, kita bisa hentikan dampaknya bagi anak-anak dan remaja.” tegasnya
Humas Polres Bontang
