Polresbontang.com – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Senin (24 Agustus 2020) sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Rajawati berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama B (17) warga Jl. S. Parman Kel. Belimbing Kec. Bontang barat Kota Bontang.
Kepada Polisi pelaku mengakui perbuatannya pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) sebanyak satu kali di rumah kosong di Jl. Ir. Soekarno Hataa Rt. 01 Kel. Kanaan Kec. Bontang barat Kota Bontang.
Kejadiannya pada hari Sabtu (04/07/2020) malam hari, Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban nonton balapan liar di Bontang Lestari, karena tidak ada balapan, kemudian pelaku mengajak pulang ke Bontang, diperjalanan tepatnya di Jl. Ir. Soekarno Hataa Rt. 01 Kel. Kanaan pelaku mengarahkan motornya ke arah rumah kosong dan hingga terjadi hubungan badan keduanya.
Atas kejadian itu orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bontang di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. Mh, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, menjelaskan awal mula peristiwa ini diketahui oleh Bapak korban saat memeriksa HP korban yang berisi Chattingan bahwa diri korban telah disetubuhi oleh seorang laki-laki.
Dari pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa pria yang telah mensetubuhi bernama B yang merupakan Pacarnya. Korban juga mengaku bila dirinya di setubuhi sebanyak 1 kali di rumah kosong di Jl. Ir. Soekarno Hataa Rt. 01 Kel. Kanaan Kec. Bontang barat Kota Bontang, kata AKP Mahfud..
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti di Amankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 3 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.