Sabtu, April 20, 2024
spot_img
BerandaBeritaPria Ini Congkel Jendela Rumah Tentangga, Dibekuk Polisi

Pria Ini Congkel Jendela Rumah Tentangga, Dibekuk Polisi

Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu – Polres Bontang kembali menunjukkan kemampuannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian. Hari ini Selasa (20/10/2020) setangah malam berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku Pencurian.

Pencurian itu terjadi pada Hari Jumat (09/10/2020) dini hari sekitar jam 01.00 wita di rumah korban Siti Khatijah di Dusun Margo mulyo Rt.012 Desa sambera baru Kec.Marang kayu.

Modus Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil barang didalam rumah dengan cara masuk melalui jendela samping dengan cara mencongkel menggunakan palu dan obeng.

Korban Siti Khatijah menceritakan saat bangun tidur melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka dan terlihat ada bekas congkelan kemudian korban mengecek barang – barang miliknya ternyata sebuah HP merk ASUS, sebuah HP merk XIOMI, Mesin Jet Pump merk Yamakoyo dan uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah tidak ada di tempatnya / hilang.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolsek menceritakan, Setelah anggota menerima laporan kejadian tersebut, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan beberapa saksi.

Dari informasi yang didapat, pelaku mengarah kepada SUP Als YAN (23) yang juga warga Dusun Margo mulyo Rt.012 Desa sambera baru Kec.Marang kayu dan berhasil menangkapnya di JL. Poros Bontang- Samarinda km 32 (simpang Fortal) Desa Sebuntal Kec.Marangkayu, jelas Sujarwanto..

Saat ini Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu, terhadapnya Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments