Jumat, April 19, 2024
spot_img
BerandaBeritaKapolres, Pimpin Pendisiplinan Protokol Kesehatan Kepada Anggota

Kapolres, Pimpin Pendisiplinan Protokol Kesehatan Kepada Anggota

Polresbontang.com – Polri bersama TNI dan Pemerintah akan melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh seluruh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.

Sebelum melakukan Pendisiplinan kepada masyarakat, Polres Bontang terlebih dahulu melakukan Operasi Pendisiplinan Internal yang telah dilakukan selama dua hari kemarin Selasa dan Rabu.

Hari ini Kamis (20/8/2020) kembali Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo dengan didampingi Wakapolres KOMPOL A. Indrawan dan Anggota Provost melakukan pendisiplinan penggunaan masker secara internal terhadap anggotanya.

Menurut AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH, pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menyebut, dalam melakukan pendidiplinan internal mengedepankan fungsi Provost, ini untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian Corona.

“Provost akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internal Polri, baik di Polres maupun di Polsek jajaran Polres Bontang” ujar mantan Wakapolres Bontang kepada media ini pagi ini.

Kami akan dukung Pemerintah dalam hal ini Wali Kota Bontang dalam rangka Pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Virus Corona atau Covid-19.

Sesuai Inpres No 6/2020, Meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, terangnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments