Jumat, November 15, 2024
spot_img
BerandaBeritaCara Pembuatan SKCK Online, Lengkap Biaya dan Syarat Yang Diperlukan

Cara Pembuatan SKCK Online, Lengkap Biaya dan Syarat Yang Diperlukan

Polresbontang.com – Ditengah Pandemi Covid-19, Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK dianjurkan melalui Online. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK dimaksudkan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi Polres / Polsek terdekat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, dengan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Pemohon juga bisa mendaftar secara online melalui https://skck.polri.go.id//, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut rincian cara membuat SKCK secara online.

Syarat Pembuatan SKCK Online

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.                                                                                                              Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/ Ijazah.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Untuk beaya pembuatan SKCK yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain membayar secara transfer, bisa juga langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi Polres ataupun Polsek dimana Pemohon berdomisili dan membayar tunai di loket pembayarannya.

Cara Membuat SKCK Online

Sebelum pemohon mengisi formulir online untuk pembuatan SKCK, pemohon harus menyediakan beberapa scan dokumen di bawah ini. Dokumen-dokumen ini nantinya harus diunggah sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran SKCK.

Scan KTP atau Paspor
Scan Kartu Keluarga
Scan Akte Lahir/Ijazah
Nomor Rumus sidik jari (Dikeluarkan Polri)
Pas foto

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas dalam format digital, cara membuat SKCK online yang selanjutnya adalah masuk ke situs SKCK Online (skck.polri.go.id), klik Form Pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas, dan Form Pendaftaran pun akan muncul di layar perangkat elektronik. Anda diharuskan mengisi delapan kolom yaitu;

Satwil
Data Pribadi
Hubungan Keluarga
Pendidikan
Perkara Pidana
Ciri Fisik
Lampiran
Keterangan

Kolom Satwil dapat di isi sesuai dengan daerah domisili sesuai yang tertera pada KTP. Sementara di kolom Lampiran, pemohon harus mengunggah lampiran sidik jari. Pada kolom Ciri Fisik juga akan diminta untuk memasukkan rumus sidik jadi. Sidik jari dan rumus sidik jari bisa di peroleh dengan mengunjungi Polres di daerah domisili pemohon.

Setelah proses pengisian selesai, Pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah, pemohon harus mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan di gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Pemohon akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.

Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Habis Masa Berlaku

Setelah mengetahui cara membuat SKCK secara online, pemohon mungkin juga bertanya-tanya mengenai bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah expired atau habis masa berlaku. Terdapat syarat-syarat pokok yang harus di lengkapi untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlaku tersebut yaitu;

Pemohon harus mengecek terlebih dahulu ke pihak kepolisian setempat. Hal ini karena untuk beberapa hal dan sebab, karena memperpanjang SKCK ada yang tidak perlu lampiran surat pengantar dari kelurahan dan ada yang memerlukan pengantar dari Kelurahan / Desa.
SKCK lama yang asli. Namun apabila pemohon telah kehilangan SKCK aslinya yang lama, dapat diganti dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir sebelumnya. Dan jika hilang seluruhnya, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCK.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi KTP/SIM aktif.
Pas foto terbaru ukuran 4×6 4 lembar.

Prosedur perpanjangan SKCK cenderung mudah dan tidak ribet. Prosedur perpanjangan SKCK kronologisnya adalah mendatangi kantor kepolisian sesuai domisili pemohon, serahkan dokumen lengkap ke loket, isi formulir yang diberikan, serahkan kembali formulir yang telah terisi ke loket, bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,- tunggu sebentar, dan perpanjangan SKCK sudah selesai.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments